Setya Novanto Tersangka,

Setya Novanto Tersangka, Bagaimana Nasibnya Sebagai Ketua DPR?

Wartariau.com Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Menyandang status tersangka, nasib Novanto sebagai Ketua DPR kini menjadi pertanyaan. Seperti apa aturan mainnya?

Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) mengatur soal pemberhentian ketua DPR. Di pasal 87 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Lalu bagaimana jika seorang Ketua DPR jadi tersangka kasus korupsi? Ternyata tidak ada aturan yang mewajibkan seorang Ketua DPR mundur setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.

Berikut ini peraturan lengkap soal tata cara pemberhentian pimpinan DPR sesuai pasal 87 dan pasal UU MD3 sebagaimana dikutip detikcom, Senin (17/7/2017);


Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagaianggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.


(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
TERKAIT