Mantan Penghulu ditahan

Kejaksaan tahan mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir

Wartariau.com Bagansiapiapi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menahan mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, JMD sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan/Silpa 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan 2016.

“Hari ini dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Rohil. Tersangka JMD diduga telah merugikan keuangan negara cq. Keuangan Daerah Kabupaten Rohil sebesar kurang lebih Rp400 juta (399.413.788,-),” kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Pidsus M. Amriansyah didampingi Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Kasi Pidum Sobrani Binzar, Kasi Datun Andreas Tarigan dan Kasubag Bin Haryanto di Bagansiapiapi, Senin (17/7/2017).
Adapun modus tersangka tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik dan juga tidak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

“Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari kedepan di cabang rumah tahanan (Rutan) Bagansiapiapi,” kata Amri.

Saat diperiksa sebagai tersangka, JMD kala itu didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu, Irvan Julnizar.

“Sidang akan segera dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara,” demikian M. Amriansyah
TERKAIT