Pelapor Kaesang

Pelapor Kaesang Sebut Wakapolri Tak Profesional

Wartariau.com Muhammad Hidayat Simanjuntak menilai pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin soal penghentian kasus Kaesang tidak masuk diakal.

"Itu hal lain lagi. Kami sedang mengkaji, mempertimbangkan bahwa apa yang disampaikan dalam statemen Wakapolri belum lama ini yang menyatakan bahwa kasus Kaesang ditutup karena tidak penuhi unsur pidana," katanya di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

Ia pun tidak segan menyebut Wakapolri Komjen Syafruddin tidak profesional saat mengeluarkan pernyataan itu.

"Dikatakan laporan mengada-ada. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas kalau bapak Wakapolri jenderal tiga itu bodoh," ketusnya.

Sebelumnya Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menyebut laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait pernyataan 'ndeso' putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dalam video blog mengada-ada. Karena itu, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.

"Tidak ada itu. Mengada-ada itu. Saya tegaskan itu mengada-ada!" kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Diketahui, Hidayat melaporkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep di Polres Bekasi, Rabu (5/7/2017). Kaesang dilaporkan akibat menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama. Laporan tersebut beredar di media sosial dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat, warga kelahiran Tapanuli. Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, ga mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso" di media sosial.[INILAH]
TERKAIT