Curi Berkas Pilkada

Curi Berkas Pilkada, 2 Satpam MK Terancam 7 Tahun Penjara

Wartariau.com Jakarta - Mantan petugas keamanan (security) Mahkamah Konstitusi (MK), Samsuar dan Edi Mulyono, didakwa mencuri berkas pilkada. Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara.

"Iya hari ini pembacaan dakwaan Edi Mulyono dan Samsuar, mereka security (satpam) di MK," ujar Kajari Jakpus, Didik Istiyanta kepada detikcom, Kamis (6/7/2017).

Sebagaimana diketahui, polisi telah menahan empat pelaku pencurian berkas sengketa pilkada Dogiyai di MK. Dua di antaranya security gedung dan pejabat eselon empat.

Baca juga: Polisi: Motif Rudi Curi Berkas Pilkada di MK Adalah Pertemanan

Terungkapnya aksi pencurian tersebut berawal dari kecurigaan kuasa hukum pihak berperkara yang merasa berkas permohonan aslinya hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, aksi para pelaku terekam CCTV.

"Mereka didakwa kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Didik.

Didik mengatakan, kedua pelaku dihadirkan oleh jaksa saat pembacaan dakwaan. "Agenda selanjutnya bantahan dakwaan," pungkasnya.




detik. con
TERKAIT