JK: Bukan Upaya Melemahkan KPK

Soal Pansus Angket, JK: Bukan Upaya Melemahkan KPK

Wartariau.com Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai DPR dan KPK memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Menurut JK, upaya hak angket DPR untuk menghadirkan Miryam S Haryani bukanlah bentuk untuk melemahkan KPK. "Saya kira masing-masing menjalankan tugasnya dengan baik. DPR tentu tugasnya haknya adalah hak angket. KPK menjalankan undang-undang yang dibikin oleh DPR. Bahwa ada evaluasi ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," ujar JK di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

JK mengatakan, DPR memiliki hak untuk membuat sekaligus mengevaluasi Undang-Undang. Kendati demikian juga perlu ada sinergi antara DPR dengan lembaga terkait, salah satunya seperti KPK.

"Yang membuat UU itu DPR. DPR mengevaluasi UU yang dibuatnya. Tidak berarti mengurangi haknya DPR. Mungkin ada hal yang lebih tinggi disesuaikan itu hak DPR dari sisi pembuat UU. Pemerintah tentu menjaga tujuan utamanya pemberantasan korupsi tetap jalan tapi evaluasi perlu dilakukan," kata JK.

"DPR kan berhak membikin UU mengevaluasi UU itu hak DPR dan pemerintah. Silakan tapi itu bukan berarti melemahkan KPK," imbuhnya.

Polemik antara DPR dengan KPK terus bergulir dan memanas lantaran hak angket KPK. Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun menyarankan DPR membekukan anggaran KPK-Polri untuk tahun 2018.

"Kita mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR di mana saat ini dibahas di RAPBN 2018, termasuk di dalamnya anggaran polisi dan KPK. Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka DPR mempertimbangkan, saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran kepolisian dan KPK," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2017). (nkn/fdn)
Jadilah narasumber detikcom dengan cara mengirimkan informasi seputar mudik ke pasangmata.com dan dapatkan hadiah mulai dari voucher belanja hingga gadget.

TERKAIT