Akom Mangkir

Akom Mangkir Pemeriksaan Penyidik KPK

        wartariau.com - Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 20 Juni 2017. Akom, begitu Ade Komarudin disapa, akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Febri, penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut. Tapi kapan waktunya, ia mengaku masih mengonfirmasi kepada penyidik KPK.

"Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang," kata Febri.

Untuk diketahui, jauh sebelum Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka, Akom sudah lebih dulu diperiksa KPK, untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Bahkan, berdasarkan dakwaaan jaksa KPK, Akom dikatakan pernah menerima dolar Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp1 miliar dari Irman, saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulir.
    Oleh
        Raden Jihad Akbar,
        Edwin Firdaus

Akom Mangkir Pemeriksaan Penyidik KPK
Photo :

    ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ade Komarudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 20 Juni 2017. Akom, begitu Ade Komarudin disapa, akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Febri, penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut. Tapi kapan waktunya, ia mengaku masih mengonfirmasi kepada penyidik KPK.

"Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang," kata Febri.

Untuk diketahui, jauh sebelum Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka, Akom sudah lebih dulu diperiksa KPK, untuk melengkapi berkas tersangka dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Bahkan, berdasarkan dakwaaan jaksa KPK, Akom dikatakan pernah menerima dolar Amerika Serikat yang jumlahnya sekitar Rp1 miliar dari Irman, saat proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulirVIVA.co.id
TERKAIT