Penerimaan Siswa

Penerimaan Siswa Baru Dimulai 5-7 Juli

Wartariau.com PEKANBARU - Setelah Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2017 diterbitkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pekanbaru akan berlangsung usai Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"PPDB akan dimulai pada 5-7 Juli mendatang. Jadi setelah Perwako keluar, inilah yang akan menjadi pedoman kami dalam proses penerimaan murid di tahun ajaran baru," kata Kepala Dinas Pendidikan, Abdul Jamal melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Muzailis kepada wartawan, Selasa (20/6/2017).

Dikatakan Muzailis, pelaksanaan PPDB ditetapkan dalam Perwako. Dalam Perwako ini juga diatur daya tampung siswa.

"Perwako yang telah dikeluarkan ini kan salah satunya mengatur tentang daya tampung seluruh peserta didik dan tenaga pendidik yang bertugas di sekolah tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dalam Perwako dijelaskan peserta didik baru atau siswa tempatan untuk SD minimal 50 persen dan SMP maksimal 40 persen.

"Jadi untuk kriteria SMP ada yang 30 persen, 20 persen dan maksimal 50 persen. Selain itu daya tampung siswa berprestasi juga diberikan 5 persen dan anak didik luar kota pekanbaru sebesar 5 persen," tukasnya. [Ckp]

TERKAIT