Pengaduan Masalah THR

Disnaker Pekanbaru Terima Pengaduan Masalah THR

Wartariau.com PEKANBARU - Jelang Idul Fitri 1438 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerima pengaduan dari perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru. Pengaduan tersebut mencakup beberapa persoalan yang menyangkut dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Selain pengaduan THR, karyawan yang beragama non muslim juga mempertanyakan apa dapat THR. Nah sampai hari ini sudah ada enam laporan yang masuk ke Disnaker," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen, Senin (19/6/2017).

Dikatakan Johny, atas pengaduan tersebut, pihaknya sudah menjelaskan sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undangan ketenagakerjaan.

"Berdasarkan aturan yang berlaku dan surat edaran, kepada seluruh perusahaan wajib membayarkan THR sebelum H-7 lebaran," cakapnya.

Saat disinggung adakah perusahaan yang meminta penangguhan THR ke Disnaker, Johny hanya menjawab singkat. "Sampai saat ini belum ada. Hanya karyawan yang datang ke kita menanyakan masalah THR," imbuhnya.

Selama Ramadan, Disnaker Kota Pekanbaru akan terus membuka layanan pengaduan THR selama jam kerja. "Intinya kami siap menerima pengaduan dan siap membantu tenaga kerja yang diabaikan oleh perusahaan jelang lebaran," tukasnya.

[Cakaplah]


TERKAIT