Full Day School Berpotensi

Full Day School Berpotensi Lampaui Beban Kerja Guru

Wartariau.com JAKARTA - Rencana penerapan kebijakan full day school yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tersebut dinilai melampaui aturan Undang-Undang (UU) tentang Guru dan Dosen.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj.

"Kebijakan lima hari per delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar melampaui batasan jumlah jam mengajar guru yang telah diatur dalam UU," jelas Said melalui siaran pers yang diterima Okezone, Sabtu (17/6/2017).

Peraturan resmi yang dimaksud yakni Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen yang mengatur beban kerja guru. Beban kerja yang dimaksud yakni merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Dalam UU tersebut, juga diatur jumlah jam kerja guru yakni minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam seminggu. Maka, menurut Said, kebijakan full day school tersebut berpotensi melanggar UU yang telah ditetapkan.

Seperti yang diberitakan, kebijakan full day school belakangan ramai diperbincangkan. Pasalnya, penerapan sistem ini rencananya dimulai pada tahun ajaran baru yakni pada Juli mendatang. Rencana ini menimbulkan polemik dan pro dan kontra dari berbagai sisi kelembagaan dan masyarakat.
(OKZ)
TERKAIT