2 Penyuap Kasi Intel Kejati

2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Ditahan KPK

Wartariau.com Jakarta - KPK resmi menahan dua tersangka kasus suap yang melibatkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba. Dua tersangka yang ditahan merupakan pemberi suap, yakni Amin Anwari dan Murni Suhardi.

"AAN (Amin Anwari) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, MSU (Murni Suhhardi) ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (10/6/2017).

2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Ditahan KPKAmin Anwari (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Dari pantauan, Amin, yang merupakan pejabat di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, keluar lebih dulu pada pukul 01.10 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan khas KPK warna oranye.

Setelah itu, pada pukul 02.22 WIB, Murni, yang merupakan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM), menyusul. Dia sempat memberi keterangan sedikit terkait kasus yang membelitnya.

2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Ditahan KPKMurni Suhardi (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

"Ini cobaan hidup," kata Murni.

"Ada yang lebih bertanggung jawab dari Bapak?" tanya wartawan.

"Ada," jawab Murni, yang langsung masuk ke mobil tahanan.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, yaitu Parlin, belum keluar dari ruang pemeriksaan hingga pukul 02.45 WIB. Febri mengatakan Parlin nantinya akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, pada Jumat (9/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu dan menjaring tiga orang tersebut. Parlin ditangkap karena menerima suap dari Amin dan Murni. Suap diduga berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Amin dan Murni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







detik. com
TERKAIT