Pria Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

Curi Buah Sawit Alasan Ekonomi Untuk Makan Anak-Istri

Dok.

WARTARIAU.COM

ROKAN HULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul  melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan yang merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik korban Mara Bona.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, SH MH melalui Kasi Inte Ari Supandi SH MH kepada Awak Media, Senin (4/4/2022).

Lanjutnya,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, SH MH menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Rohul. 

"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan melanggar Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya

"Terdakwa Muhammad Doni Hasibuan terpaksa melakukan pencurian buah kelapa sawit karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik,"  tuturnya

"Sementara Terdakwa memiliki seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Terdakwa berniat menjual buah kelapa sawit milik korban MB guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya

Kemudian, Kejari Rohul, Pri Wijeksono, SH, MH menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana

"Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama Lima tahun," paparnya lagi

"Korban Mara Bona bersedia memaafkan Terdakwa mengingat Terdakwa memiliki istri dan seorang anak perempuan yang masih kecil dengan syarat Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya mengakhiri

(Dr/R)

TERKAIT