Ahli Waris Hj. Nurlaily Akan Lakukan Eksekusi

Hj.Nurlaily Menang Kasasi MA RI, Sengketa Lahan Dua Hektar Di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kamp


Wartariau.com Kampar  Sengketa lahan terus terjadi di Provinsi Riau, khususnya di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Sengketa kepemilikan lahan yang telah lama terjadi atas kepemilikan lahan Hj. Nurlaily yang dikuasai oleh Daulat Sihotang.

"Di tahun 2007, adanya beberapa orang menduduki dan mengusai lahan Hj. Nurlaily seluas 14 ha, singkatnya, perjuangan untuk memperoleh kembali hak lahan tersebut telah dilakukan, baik itu melalui pengadilan negeri, pengalilan tinggi sampai ditingkat Kasasi Mahkamah Agung RI. Ditahun 2010 Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1811 K/Pdt/2010 telah memutuskan menerima dan mengaabulkan  atas lahan seluas 14 ha sah dan berkekuatan hukum adalah pemiliknya Hj.Nurlaily.  Namun, dua hektar dari empat belas hektar tersebut masih dikuasai oleh Daulat Sihotang, yang tidak menerima hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut"., ujar kuasa hukam Hj. Nurlaily.


Selanjutnya perjuangan untuk memperoleh hak kepemilikan dua hektar tersebut dilanjutkan oleh Syahril dan Tri Novi, sebagai ahli waris Hj. Nurlaily. Putusan Mahkamah Agung RI Sengketa tanah register Nomor 1608 K/Pdt/2016 tanggal 21 September 2016 : Menerima dan mengabulkan Hj. Nurlaily adalah pemilik sah atas tanah  seluas 2 Ha (dua hektar)  yang dituangkan pada Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor 951.247/KI/07 tanggal 18 Desember 2007.

"Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (14/7/2020) melaksanakan Constatering atau pencocokan objek perkara eksekusi di Desa Karya Indah, tepatnya di RT 10/RW 02 Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar". Ujar Henra Marpaung selaku kuasa hukum Hj.Nurlaily

Hadir dalam constatering ini kuasa hukum Hj Nurlaily, Daulat Sihotang, termohon eksekusi, AKP Khairunnas Kanit Sabahara Polsek Tapung, Subandi perwakilan Desa Karya Indah.

Berita acara Constatering ini dibacakan juru sita Pengadilan Negeri Bangkinang Harry AN SH MH. Constatering ini dikatakan Harry berdasarkan Penetapan Nomor : 4/Pen.Pdt/Constateribg/2020/PN.Bkn tanggal 1 Juli 2020 dalam perkara eksekusi antara.

"Setelah keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI di tahun 2016 tersebut, dan dilakukan Constatering oleh PN Bangkinang, Daulat Sihotang masih tetap bersikukuh dan masih menempati lahan, dan pihak ahli waris Hj.Nurlaily masih melakukan mediasi yakni di tahun 2021, supaya Daulat meninggalkan lahan tersebut dan akan menerima kompensasi. Namun hal ini tidak juga diterima oleh Daulat", ujar Syahril. 

"Syahril yang difampingi oleh kuasa hukumnya Henra Marpaung, mengatakan akan melakukan Eksekusi lahan tersebut minggu depan. Jadi kami harapkan Daulat sihotang agar segera meninggalkan lahan tersebut. 

"Kami terus berjuang sampai titik darah penghabisan, untuk mendapatkan kembali lahan-lahan Hj. Nurlaily yang masih dikuasai oleh orang lain ujar Syahril dan Tri Novi.(gery)




TERKAIT