Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa

Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didampingi kuasa hukumnya Pieter Ell seusai menghadiri undangan mediasi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) 

WARTARIAU.COM, PEKANBARU - Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 8 jam, keduanya tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Haris dan Fatia keluar keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 19.45 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Haris mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

 

"Banyak, lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di pemeriksaan saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Saya kasih tahu siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

 

Haris mengungkapkan dalam pemeriksaan hari ini pihaknya tidak banyak ditanya perihal riset soal tambang emas di Papua yang menyeret nama Luhut.

Haris mengaku hanya ada satu pertanyaan terkait bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik.

 

"Nggak ada materi soal materi riset tambang. Tapi kami menjelaskan perihal riset yang akhirnya masuk ke berita acara. Hanya satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," kata Haris.

 

Haris sendiri tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.45 WIB. Sementara Fatia menyusul ke Polda Metro Jaya pada pukul 12.30 WIB.

Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan untuk keduanya dengan status tersangka.

Sebelumnya keduanya sudah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

 

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sama-sama menyatakan siap diperiksa dalam status tersangka yang menjeratnya. Haris juga menyebut laporan Luhut sarat dengan nuansa politis di dalamnya.

 

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Tak hanya untuk membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

 

Selain pembungkaman, Haris juga menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk diskriminasi hukum. Ia membandingkan dengan banyaknya laporan polisi yang dia dan Fatia buat tapi tak mendapat respons polisi.

 

Bahkan Haris berani menyebut jika laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya dalam kasus ini merupakan laporan prioritas.

 

"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal youtube saya, terkesan prioritas. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya.

teribunnews.com

TERKAIT