Pengusaha CPO-Minyak Goreng 'Bandel', Siap-siap Izin Usaha Dibekukan!

Wartariau.com
PEKANBARU - Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memasok minyak goreng curah untuk masyarakat, usaha mikro, hingga usaha kecil. Pengusaha dilarang mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar hingga diekspor.
Jika terbukti melanggar, izin usaha pengusaha CPO dan minyak goreng curah terancam dibekukan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," tulis pasal 4, dikutip Senin (21/3/2022).
"Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif. Peringatan tertulis, denda dan pembekuan perizinan berusaha," lanjut pasal 14 ayat 1 dan 2.
Lebih lanjut, mengenai kewajiban distribusi ke masyarakat dan usaha kecil juga tertuang dalam pasal 7 huruf a. Sementara pelarangan distribusi minyak goreng curah ke industri hingga diekspor ada di huruf b.
"(a) wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil; dan (b) dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah," tulis pasal tersebut.
Jika melanggar, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah (subsidi) dan pembekuan perizinan berusaha.
"Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf b disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut pasal 16.
Tidak hanya untuk pengusaha, pengecer minyak goreng curah juga wajib menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan. Jika melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000/liter. Aturan ini akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
detik.com
Tulis Komentar