Sekda kabupaten Bengkalis : SP4N - LAPOR, Merealisasikan Kebijakan “No Wrong Door Policy”

PEKANBARU, Wartariau.com - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id. 

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi, Marsda TNI Arif Mustafa, dalam sambutannya pada acara Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK), Kamis (17/3/2022), bertempat di Ballroom Premiere Hotel Pekanbaru.

Terkait LAPOR ini, terang H Bustami HY, telah ditetapkan sebagai SP4N, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

"SP4N - LAPOR, dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya", jelas H Bustami HY, mengutip sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi, Marsda TNI Arif Mustafa.

Lebih lanjut, Sekda Bengkalis H Bustami HY, menjelaskan tentang tujuan dibentuknya SP4N.

"Ada 3 tujuan dibentuknya SP4N, yaitu, pertama, penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik, kedua, penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik", pungkas H Bustami HY, mengakhiri. (Prokopim/ zulfan)

TERKAIT