SUA: Pemko Agar Mengembalikan Lahan 16 ha miliknya

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru SUA, Minta Keadilan Status Kepemilikan Lahannya di KIT


Wartariau.com PEKANBARU Pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang terus digesa oleh Pemko dengan luas lahan 306 hektar (ha), terdiri dari 40 ha digunakan PLTU Tenayan Raya dan sisanya 266 ha digunakan untuk KIT, Lahan untuk  KIT inilah sampai sekarang  masih bermasalah alias  tumpang tindih kepemilikan dengan masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat dan mantan anggota DPRD Pekanbaru selama tiga periode, H. Said Usman Abdullah (SUA) bersama aktivis  Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen  Yunus mengadakan konferensi pers disalah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (12/01/2022).

Dalam kesempatan tersebut SUA menyampaikan kepada para wartawan "mengenai lahan keluarga besarnya yang berada di  lahan  Kawasan Industri Tenayan seluas 16 ha  telah diklaim milik  Pemko Pekanbaru sebagai aset.


" Sejak tahun 2001 lahan tersebut menjadi milik keluarga saya , dengan bentuk surat  SKGR. Bukti kepemilikan lahan itu telah dicatat di buku Induk Kepemilikan Tanah di kelurahan, lokasi tanah dan titik koordinat di surat lahan jelas, dan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama keluarga saya dan kami membayarnya, tapi sejak 2003 status kepemilikan lahan KIT diklaim oleh Pemko menjadi aset" ungkap SUA. 

"Dengan berubahnya kepemilikan lahan keluarga saya itu, kemudian saya pertanyakan ke pihak Pemko , dan saya mendapat jawaban bahwa lahan tersebut telah dilakukan ganti - rugi, selanjutnya saya pertanyakan kepada siapa diganti - rugi karena kami tidak pernah menerima uang ganti rugi atas lahan 16 ha tersebut".

" Selama  lima tahun saya berjuang untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan lahan  tersebut. 

Selanjutnya SUA menuturkan" pernah dilakukan pertemuan atau sharing dengan anggota Komisi Satu DPRD Pekanbaru bersama  pihak utusan Pemko dan masyarakat salah satunya saya(red), ungkap SUA yakni  pada tanggal 29 Juli 2020.  Saat hearing pihak Komisi I mempertanyakan dokumen kepemilikan lahan KIT tersebut, namun pihak Pemko Pekanbaru yang diwakili oleh BPKAD Kota Pekanbaru tidak membawa bukti dan data terkait  kepemilikan lahan di Kawasan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru yang dikomplain oleh masyarakat. Hal ini membuat saya kecewa, dan sekaligus membuktikan bahwa pihak Pemko tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan tersebut."

"pada saat hearing tersebut, pihak kelurahan mengakui bahwa surat masyarakat itu benar adanya dan pihak Lurah tidak mengetahui bagaimana surat dimiliki dari Pemko. Serta BPN Kota Pekanbaru tidak akan mengeluarkan sertifikat tanah, selama tanah ini masih bersengketa."

Untuk mendapatkan kepastian kepemilikan atas lahan tersebut, SUA berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya menangani mafia tanah agar dapat mengusut tuntas masalah mafia tanah untuk  Kawasan Industri Tenayan, Dan saya akan berkirim surat terbuka kepada Bapak Presiden Jokowi, bahwa di daerah Pekanbaru masih ada mafia tanah, ungkap SUA mengakhiri konferensi pers. (gery).



TERKAIT