Didampingi Kuasa Hukum Satya Wicaksana

Teva Iris Akan Melaporkan Mantan Plt Sekwan DPRD Pekanbaru


Wartariau.com  PEKANBARU Himpunan Pemuda Milenial Pekanbaru mengadakan konferensi Pers terkait adanya temuan dan indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD kota Pekanbaru bernama Badria Rikasari.

Dalam konferensi pers yang diadakan di salah satu cafe di Pekanbaru pada hari Kamis, (06/01/2022), Ketua Pemuda Milenial Teva Iris didampingi oleh kuasa hukumnya dari Satya Wicaksana Larshen Yunus dan Tabrani serta salah satu mahasiswa mengatakan, bahwa temuan data mereka terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badria Rikasari bernilai fantastis sampai puluhan milyar rupiah.

” Ada 7 item temuan kita terkait realisasi anggaran tahun 2020 yang diduga dirampok oleh Mantan Plt Sekwan DPRD kota Pekanbaru yang jumlahnya kurang lebih 24 miliar rupiah,”. Kata Teva Iris kepada awak media

Adapun ke – 7 (tujuh) item temuan kita tersebut, diantaranya ;

1. Realisasi Anggaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 

2. Kegiatan rapat – rapat Paripurna 

3. Kegiatan makan/minum rapat kantor 

4. Penyebaran informasi bersifat penyuluhan melalui Pengelolaan website DPRD kota Pekanbaru 

5. Dugaan Mark up biaya perawatan dan laporan fiktif terhadap jumlah mobil kendaraan operasional di Sekretariat DPRD kota Pekanbaru

6. Dugaan Mark up dan laporan fiktif terhadap jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan DPRD kota Pekanbaru

7. Dugaan Penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas di lingkungan DPRD kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak – pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam, sementara diketahui, bahwa sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan aset Negara kepada siapapun.

Teva Iris,mengatakan" bersama kuasa hukumnya kami akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Pekanbaru,  selanjutnya ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta." 

"Dengan adanya temuan ini, semoga dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Badria Rikasari dapat diperiksa dan dipanggil oleh penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan anggaran tahun 2020 sewaktu beliau menjabat sebagai PLT Sekwan DPRD kota Pekanbaru." Ungkap Iris sambil mengakhiri konferensi Pers.

Di Tempat terpisah, saat menghadiri pelaksanaan Vaksin Merdeka Anak , Ketua DPRD Hamdani mengatakan No Coment mengenai dugaan korupsi Mantan Plt Sekwan DPRD (gery).

TERKAIT