Polda Riau Sita Ratusan Tual Kayu Ilegal di Bengkalis

Amankan Anak Jenderal, Polda Riau Sita Ratusan Tual Kayu Ilegal di Bengkalis

WARTARIAU.COM, RIAU - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan Mat Ali alias Anak Jenderal. Komplotan yang dipimpinnya ini merupakan mafia kayu yang melakukan pembalakan liar di hutan lindung daerah Siak Kecil Bengkalis.

Pengungkapan ini dilakukan Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau beberapa waktu yang lalu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan kayu hasil penebangan dari hutan lindung yang siap diangkut.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kapolda, saat itu tim menemukan kegiatan pemuatan kayu log di tepi sungai Siak Kecil.
"Benar, kita gulung komplotan illegal logging di Sungai Mandau di Teluk Nibung dan juga Sungai Linau," ujar Kapolda, Selasa (16/11).
Baca Juga: Hingga 16 November, Operasi Zebra Lancang Kuning Polresta Pekanbaru Telah Tindak 212 Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Dukung Kemajuan Anak Indonesia! Ayo Tunjuk Tangan Sekarang[PR]

Kapolda mengatakan komplotan mafia kayu yang dipimpin pelaku bernama Mat Ari alias Anak Jenderal. Dia berhasil ditangkap tim gabungan yang dibackup personel Brimob. Operasi penangkapan itu setelah sehari sebelumnya dilakukan patroli udara dan menemukan aktivitas perambah hutan di beberapa lokasi atau koordinat.
Kemudian dilakukan penyisiran dugaan pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan ditemukan barang bukti kayu ratusan tual dengan jenis rimba campuran.

"Ini komplotan pimpinannya Mat Ari alias Anak Jenderal. Itu adalah lokasi yang kemarin saya lihat dari atas (patroli udara,red). Kayu illegal logging dihanyutkan ke sungai oleh kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini," jelas Irjen Pol Agung.
Kapolda memastikan menindak tegas pelaku perambahan hutan. Penindakan tidak hanya sampai ke pekerja saja, melainkan sampai ke pemodal.
Lanjut Irjen Pol Agung, perambahan hutan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan di Riau. Semula hutan dirusak lewat penebangan liar. Setelah dijarah kayunya, hutan asri itu kemudian mulai mengering dan mulai dibakar pada musim kemarau.
Tidak sampai 2-3 tahun, hutan yang dibakar itu, berubah menjadi perkebunan yang digarap para pelaku secara ilegal dengan ditanami sawit. Muaranya hutan lindung, kawasan Suaka Margasatwa di Giam Siak Kecil dan Kerumutan itu kemudian menjadi perkebunan.
TERKAIT