KPK Periksa Anak Buah Gubernur dan Pejabat Kanwil BPN Riau,

KPK Periksa Anak Buah Gubernur dan Pejabat Kanwil BPN Riau, Kasus Suap HGU Tersangka Bupati Kuansing

Wartariau.com, Pekanbaru - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadil terkait kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari. Pemeriksaan anak buah Gubernur Riau tersebut sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Pemeriksaan berlangsung di ruang Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (3/11/2021).
Bersama Kadisbun Riau Zulfadil, KPK juga memintai keterangan sejumlah pejabat Kanwil Kementerian ATR/BPN Riau. Yakni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Umar Fathoni, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Hermen serta Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Tarbarita Simorangkir. Ketiga pejabat tersebut berdinas di Kanwil Kementerian ATR/BPN Riau.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi atas tersangka AP (Andi Putra, red)," terang jurubicara KPK, Ali Fikri kepada media, Rabu pagi.

 
Kepala BPN Kampar Juga Diperiksa
Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar menyebut kalau PT Adimulia Agrolestari meminta agar Bupati Kuansing, Andi Putra menerbitkan surat persetujuan perpanjangan HGU perusahaan yang berakhir pada 2024 mendatang.

Salah satunya adalah surat tidak keberatan Pemkab Kuansing soal pembangunan kebun plasma (KKPA) perusahaan di Kabupaten Kampar, padahal lokasi PT Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kuansing. Dari sinilah diduga pangkal adanya dugaan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra, sebelum akhirnya pada 18 Oktober lalu Andi Putra tertangkap dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK.

KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemprov Riau yakni Febrian Indrawarman yang merupakan analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Anton Suprojo yang merupakan Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Survein Pemetaan Kantor Pertanahan Kampar bernama Ruskandi. Termasuk juga memeriksa Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil ATR/ BPN Riau, Masrul.
Saksi terakhir yang diperiksa KPK hari ini adalah Camat Singingi Hilir, Kuantan Singingi, Risman Ali.
Sejauh ini, KPK masih menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap tersebut. Selain Bupati Kuansing Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya sudah ditahan oleh KPK sejak 20 Oktober lalu.

KPK menyebut kalau Bupati Kuansing, Andi Putra diduga menerima janji dan suap sebesar Rp 2 miliar. Namun yang sudah terealisasi menurut KPK berjumlah Rp 700 juta. Uang diterima melalui General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang diberikan diduga agar Andi Putra bersedia menyetujui dan menerbitkan surat tidak keberatan lokasi lahan kemitraan (KKPA) PT Adimulia Agrolestari ditempatkan di Kabupaten Kampar. Padahal perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kuansing.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/11/2021) lalu juga telah memeriksa Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Agus Mandar di ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru.


Bersama Agus Mandar ada sebanyak 8 orang lain yang diperiksa. Yaknir Irwan Nazif selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuantan Singingi.
Sementara dari unsur PT Adimulia Agrolestari terdapat 7 orang yang dipanggil KPK. Mereka adalah Paino Harianto, Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, Rudy Ngadiman alias Koko yang merupakan staf PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli  selaku staf Legal PT Adimulya Agrolestari. Kemudian Yuhartaty  yang merupakan staf PT Adimulia Agrolestari, Riana Iskandar  staf PT Adimulya Agrolestari dan Syahlevi  selaku Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari serta seorang supir bernama Joharnalis.

Sebelumnya KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan Franky Widjaja, Komisaris PT Adimulia Agrolestari. Namun Franky tidak hadir dan meminta dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"KPK menghimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," tegas Ali Fikri.
 
Geledah 4 Tempat
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah 4 lokasi di Kuantan Singingi dalam kasus OTT suap Bupati Kuansing, Andi Putra. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan suap perizinan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Jurubicara KPK, Ali Fikri menyatakan 4 tempat yang digeledah tersebut meliputi kantor Bupati Kuantan Singingi dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing.

Dua tempat lainnya yang telah digeledah adalah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing serta rumah kediaman pribadi Andi Putra.
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra, red) untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari," terang Ali Fikri kepada RiauBisa.com, Senin (25/10/2021) lalu.
Ali menjelaskan, terhadap temuan dokumen tersebut penyidik selanjutnya akan meneliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
"Dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andi Putra, red) dan SDR (Sudarso, red)," jelas Ali Fikri.
KPK pada Senin (18/10/2021) dalam operasi tangkap tangan mengamankan Bupati Kuansing Andi Putra, bersama 7 orang lainnya. Hasil penyidikan menetapkan Andi Putra sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Sudarso yang merupakan pejabat di PT Adimulia Agrolestari. Perusahaan ini sedang melakukan pengurusan perpanjangan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit. (*)
TERKAIT