Oknum Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Divonis Mati
Oknum Polisi Pemerkosa dan Pembunuh 2 Wanita Divonis Mati, Ini Tanggapan Polda Sumut
Wartariau.com - Aipda Roni Syahputra, Anggota Polres Belawan, Medan, akhirnya dijatuhi hukuman mati. Aipda Roni terbukti memperkosa dan membunuh dua wanita sekaligus.
Aipda Roni Syahputra merupakan Anggota Polres Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Atas kekejamannya membunuh 2 wanita dan memperkosa salah satunya yang masih di bawah umur, Aipda Roni dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, Aipda Roni Syahputra juga telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai putusan itu inkrah dalam persidangan.
“Iya, setelah putusan itu, yang bersangkutan langsung dipecat,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Aipda Roni melawan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, saat ini proses bandingnya masih berjalan.
Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan bahwa Aipda Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Putria dan Aprila Cinta sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia dibawah umur.
Sementara hal yang meringankan dari polisi yang bertugas di Polres Belawan ini, tidak ada sama sekali
Aipda Roni Syahputra merupakan Anggota Polres Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Atas kekejamannya membunuh 2 wanita dan memperkosa salah satunya yang masih di bawah umur, Aipda Roni dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, Aipda Roni Syahputra juga telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai putusan itu inkrah dalam persidangan.
“Iya, setelah putusan itu, yang bersangkutan langsung dipecat,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Aipda Roni melawan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, saat ini proses bandingnya masih berjalan.
Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) membeberkan bahwa Aipda Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Riska Putria dan Aprila Cinta sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia dibawah umur.
Sementara hal yang meringankan dari polisi yang bertugas di Polres Belawan ini, tidak ada sama sekali
TERKAIT
Tulis Komentar