Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam

Buntut Kasus Tersangka Ditembak 5 Kali, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam

Wartariau.com - Kasus penembakan sebanyak lima kali terhadap buronan berinisial IL (30) oleh Tim Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) berbuntut panjang. Setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lutra Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri dicopot dari jabatannya, kini atasannya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irwan Sunudi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan membenarkan pemeriksaan terhadap Kapolres Lutra di Propam. Zulpan mengatakan, dalam kasus penembakan IL, Propam Polda Sulsel telah menetapkan enam personel sebagai terperiksa.
"Di antaranya Kapolres Lutra AKBP Irwan Sunuddin, Kasat Reskrim AKP Amri yang ini dimutasi ke Polda Sulsel dalam rangka demosi dan pemeriksaan. Kemudian ketiga, Kasi Propam Polres Lutra Ipda Dwi Nanto, keempat Ipda Sagar Samsuri dimutasi ke Polda juga, kelima Briptu Azhari, dan Briptu Adrian," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (25/10).
Zulpan mengatakan pemeriksaan enam orang itu karena diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik. Ia mengaku pelanggaran kode etik dilakukan saat penangkapan IL. Tersangka ini ditembak lima kali meski tidak melakukan perlawanan.
"Jadi terhadap mereka ini dikenakan tindakan kode etik, bukan pelanggaran disiplin sesuai Perkap Kapolri tahun 2011. Di situ ada pasal-pasalnya, pasal 7, pasal 3 pasal 15 dikenakan," bebernya.
Ia menegaskan tindakan personel Resmob Polres Lutra menembak lima kali sebenarnya tidak perlu dilakukan. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai kekerasan yang berlebihan sehingga kasus ini tetap diproses di internal Polri secara kode etik," tegasnya.
Untuk pemberian sanksi, termasuk kepada Kapolres Lutra, Zulpan mengaku masih menunggu sidang kode etik. Ia menegaskan saat ini Kapolres Lutra sudah menjalani pemeriksaan di Propam.
"Ini sudah diperiksa, sidangnya tunggu berkas lengkap dulu dong. Sanksinya bisa sampai kepada pemecatan, kalau putusannya mengarah ke sana dan paling rendah hanya penundaan kenaikan pangkat serta penundaan sekolah," pungkas Zulpan.
TERKAIT