KPK Geledah 4 Tempat di Kuansing, Temukan Dokumen Terkait Suap Bupati Andi Putra

KPK Geledah 4 Tempat di Kuansing, Temukan Dokumen Terkait Suap Bupati Andi Putra

Wartariau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi di Kuantan Singingi dalam kasus OTT suap Bupati Kuansing, Andi Putra. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan suap perizinan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Jurubicara KPK, Ali Fikri menyatakan 4 tempat yang digeledah tersebut meliputi kantor Bupati Kuantan Singingi dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing.

Dua tempat lainnya yang telah digeledah adalah kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing serta rumah kediaman pribadi Andi Putra.

"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra, red) untuk perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari," terang Ali Fikri kepada RiauBisa.com, Senin (25/10/2021) sore tadi.

Ali menjelaskan, terhadap temuan dokumen tersebut penyidik selanjutnya akan meneliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
"Dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP (Andi Putra, red) dan SDR (Sudarso, red)," jelas Ali Fikri.

KPK pada Senin (18/10/2021) dalam operasi tangkap tangan mengamankan Bupati Kuansing Andi Putra, bersama 7 orang lainnya. Hasil penyidikan menetapkan Andi Putra sebagai tersangka penerima suap.

KPK menetapkan dan menahan tersangka suap Bupati Kuansing, Andi Putra. Grafis: RiauBisa.com/ Yudi.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Sudarso yang merupakan pejabat di PT Adimulia Agrolestari. Perusahaan ini sedang melakukan pengurusan perpanjangan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
Andi Putra diduga menerima janji dan suap sebesar Rp 2 miliar. Namun yang sudah terealisasi menurut KPK berjumlah Rp 700 juta. Uang diberikan agar Andi Putra bersedia menyetujui dan menerbitkan surat tidak keberatan lokasi lahan kemitraan (KKPA) PT Adimulia Agrolestari ditempatkan di Kabupaten Kampar. Padahal perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kuansing.

Andi Putra bersama Sudarso telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan KPK Gedung Merah Putih dan rutan Pondam Guntur. (*)
TERKAIT