Polres Rohil Kembali Tangkap Kurir dan Pemilik Narkoba

Hasil Pengembangan, Polres Rohil Kembali Tangkap Kurir dan Pemilik Narkoba

Wartariau.com UJUNGTANJUNG -- Pasca ditangkapnya tersangka DI (38) warga jalan Mushola kelurahan Bagan Jawa kecamatan Bangko beberapa hari lalu, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali melakukan pengembangan dilapangan.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Sabtu (23/10) menyebutkan, bahwa dari pengembangan kasus itu akhirnya tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba di Bagansiapiapi.
Dimana, kedua tersangka tersebut masing-masing, BA (22) warga jalan Taqwa kelurahan Bagan Hulu dan San  ditangkap tim opsnal Sat Narkoba pada Rabu (20/10) sekira pukul 00.30 wib dinihari.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka DI yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Iptu Noki Loviko SH MH pada beberapa hari lalu.
Dimana, tersangka DI kepada petugas menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama San yang diantarkan oleh kurir bernama BA.
Berbekal keterangan tersangka DI ini,  kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengintaian terhadap kurir yang bernama BA.
Dari pengintaian itu,  akhirnya ditemukan bahwa tersangka BA tengah bersama dengan seorang pria yang bernama San sedang berada di dekat kantor DPRD (lama) Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di jalan Merdeka Bagan Siapi-api.
Tim Opsnal langsung mengamankan BA dan San.  Dan kemudian tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang di gunakan tersangka.
Namun,  saat itu tim tidak menemukan  barang bukti dan kemudian tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah BA. Dari dalam rumah ini,  tim menemukan 3 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 19 gram yang di simpan di dalam kamar dan diselipkan di lemari pakaian.
" Selanjutnya terhadap keduanya,  yakni BA dan San langsung diamankan ke Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi sehubungan dengan keterlibatan keduanya dalam kasus peredaran narkotika, " jelas Juliandi.
TERKAIT