Penyelundupan 62,9 Kg Sabu Jaringan Myanmar Dibongkar

Penyelundupan 62,9 Kg Sabu Jaringan Myanmar Dibongkar, 19 Tersangka Ditangkap

Wartariau.com , JAKARTA- Jajaran kepolisian dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Lampung telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 62,9 kilogram.

Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya 11 tersangka di Bakauheni, Lampung Selatan pada 24 September 2021 lalu.

Sementara itu, hingga kini polisi menangkap 19 tersangka di lokasi berbeda.

Polisi mengungkapkan, para tersangka menyelundupkan sabu dengan cara membungkusnya di bungkus teh hijau asal Myanmar.

“Paket bungkus-bungkus teh China tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

(S: Div Humas Polri)

TERKAIT