Kepala ESDM Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala ESDM Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Fiktif

Wartariau.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/10/2021).
Indra diduga korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp 500 juta.
"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL kita tetapkan tersangka dan langsung ditahan," kata Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman Selasa (12/10).
Menurut Hadiman, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka. Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus saat menjadi pejabat di Pemkab Kuantan Singingi.
"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa," ungkap Hadiman.
Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Lalu jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua, dan langsung melakukan penahanan.
"Pemeriksaan oleh penyidik 2 kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 Wib hadir lagi pemeriksaan. Lalu kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 Wib," tegasnya.
Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra dilakukan setelah Kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung pada periode 2013-2014.
Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 jutaan itu terjadi pada 2014.
Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.
"Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu IA menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," jelas Hadiman.


TERKAIT