Pria Sebangar Bathin Solapan Ini Ditangkap Polisi.

Antar Sabu di Simpang Bukit Timah, Pria Sebangar Bathin Solapan Ini Ditangkap Polisi.

Wartariau.com ANAHPUTIH-- Diduga mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 193 Gram disebuah warung di Jalan Lintas Riau-Sumut, Daerah Simpang Bukit Timah, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hili ( Rohil ), seorang pria berdomisili di Jalan Lintas Duri-Dumai, KM.19, Gang Mesjid, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diamankan tim opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Rabu (12/10/2021) membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa pria tersebut bernama Safrudin Samosir alias Choky yang berusia 43 tahun. "Tersangka ini ditangkap oleh tim opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 22.30 Wib," terang Juliandi.
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada malam itu diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) seperti tersebut diatas.
Selanjutnya atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH.MH, maka tim Opsnal Sat Narkoba bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 22.30 Wib, saat tim melakukan pengintaian, 3 (tiga) orang laki-laki mencurigakan yang berbonceng pakai sepeda motor terlihat datang dan berhenti disalah satu warung.
Lalu salah satunya diantaranya yang saat itu pakai jaket warna hitam turun dari sepeda motor dan berjalan ke warung seperti hendak membeli sesuatu. Sementara dua orang lainnya tetap menunggu disepeda motornya yang tetap dalam kondisi menyala ditepi jalan depan warung tersebut.
Selanjutnya tim bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan laki-laki memakai jaket hitam diwarung tersebut.  Sementara dua orang yang lain disepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri dari tempat kejadian.
Setelah itu laki-laki pakai jaket hitam yang diamankan tersebut diperiksa dan digeledah, hingga kemudian dalam tas pinggang yang dibawanya dibalik jaket yang dipakainya, ditemukan sebuah kotak Handphone ( HP ) berisi benda diduga narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket ukuran sedang yang dibalut / ditutup pakai tisu.
Selain itu dalam tas yang sama juga ditemukan dan diamankan berbagai benda lain berupa gunting, pinset dan 3 buah mancis. "Selanjutnya, laki-laki tersebut yang mengaku bernama Safrudin Samosir alias Choky berikut benda diduga narkotika jenis shabu dan benda lain terkait yang diamankan darinya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Juliandi.
Juliandi menambahkan, bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2), UU RI, Nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika. "Tersangka bisa terancam hukuman diatas 5 ( lima ) tahun penjara," tutup AKP. Juliandi.

TERKAIT