Hakim: Jujur Sajalah, Jangan Berbelit-belit!

Suap Paspor Pegawai Imigrasi Pekanbaru, Hakim: Jujur Sajalah, Jangan Berbelit-belit!

Wartariau.com, Pekanbaru - Terdakwa kasus suap paspor yang merupakan pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru, Krisna Olivia diperiksa majelis hakim dalam persidangan di PN Pekanbaru, Selasa (28/9/2021). Mantan supervisor dan ajudikator pelayanan paspor ini dicecar oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Pekanbaru.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal hubungan antara Krisna dengan Wandri Zaldi. Wandi adalah calo paspor yang sering beraktivitas di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Wandri telah divonis bersalah dan menjalani masa hukuman atas kasus pemberian suap kepada pegawai Imigrasi Pekanbaru.

Kepada jaksa, Krisna mengaku kenal dan tahu kalau Wandri adalah seorang calo yang disebutnya dengan label biro jasa pengurusan paspor. Namun, Krisna juga mengaku kalau Wandri adalah keluarga dari suaminya.

Saat ditanya jaksa soal hubungan pekerjaannya dengan Wandri, terdakwa Krisna mengaku tidak ada hubungan sama sekali. Namun ia mengaku kalau Wandri pernah beberapa kali menghubungi dirinya untuk menanyakan syarat pengurusan paspor.

Terdakwa juga membantah memberi perlakuan khusus terhadap warga yang datang mengurus paspor melalui Wandri. Adapun kode 'pasien' Wandri yakni dengan menyebut istilah 'dari luar'.
"Kalau tidak lengkap, pasti tidak akan saya proses lanjut," kata terdakwa Krisna.



TERKAIT