Pejabat BJB Pusat Akui Pegawai Langgar SOP

Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru, Pejabat BJB Pusat Akui Pegawai Langgar SOP

Wartariau.com, Pekanbaru - Pejabat senior auditor Bank Jabar Banten (BJB) Pusat, Asep Didik mengakui kalau pegawainya di BJB cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas dengan benar. Asep menyebut sejumlah anak buahnya telah melanggar prosedur baku dalam pencairan cek nasabah.
"Itu memang pelanggaran SOP dan ketentuan, Yang Mulia. Seharusnya tidak boleh demikian," kata Asep Didik saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembobolan dana nasabah di PN Pekanbaru, Senin (27/9/2021).

Asep dimintai keterangan karena sebelumnya ia yang merupakan senior auditor di BJB Pusat telah melakukan pemeriksaan dalam kasus yang menghebohkan jagad perbankan ini.

Kasus ini mendudukkan 2 orang sebagai terdakwa yakni mantan Manager Customer BJB Pekanbaru, Indra Osmer Hutahuruk dan Tarry Dwi Cahya yang merupakan teller di perbankan BUMD milik Pemprov Jabar dan Banten tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Arif Budiman ke Polda Riau pada 2018 lalu. Dalam laporannya Arif mengaku telah kehilangan dana mencapai Rp 28 miliar dalam kurun waktu tahun 2014-2018 di rekening giro sejumlah perusahaannya yang disimpan di BJB Pekanbaru. Namun, dalam proses penyidikan nilai kerugian yang ditetapkan penyidik maupun jaksa sebesar Rp 3,02 miliar.


TERKAIT