Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kejari Rohil

Korupsi Dana Desa 4 Tahun, Penghulu Sungai Majo Pusako Ditahan Kejari Rohil

WARTARIAU.COM, ROKAN HILIR - SB alias C selaku Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD).
SB ditahan Kejari Rohil selama 20 hari ke depan sejak 23 September hingga 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi karena diduga melakukan korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2020.
Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy didampingi Kasi Intel Hasbullah dan Kasipidsus Herdianto mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: 56 Pegawai KPK di Pecat, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi Angkat Mereka Jadi ASN dalam 3x24 Jam

Sehubungan denga itu, pihak Kejari melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 18 orang, terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.
"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan," papar Yuliarni.

Kajari Rohil, Yuliarni Appy saat memberikan keterangan kepada awak media. (haluanriau.co/Jhoni Saputra)

Selain itu, Yuliarni mengatakan tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencairan dana desa di bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut untuk dikelola sendiri.
Selanjutnya tersangka membuat SK Tim Pelaksana Teknis, dan SK tersebut tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan, justru melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp876.082.840," terang Yuliarni.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya kejadian ini, Yuliarni mengingatkan masyarakat maupun pejabat agar hal ini menjadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. Dikatakannya, pihak kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang rakyat jika ditemui adanya penyalahgunaan anggaran negara.
"Namun jika kami masih menemukan terjadinya tindak pidana korupsi maka kami juga akan melakukan hal yang sama seperti ini. Ini semua kami lakukan wujud kecintaan terhadap Kabupaten Rohil, Negeri Seribu Kubah ini," tandasnya.

TERKAIT