Jadi Tersangka, Kadis Kesehatan Meranti

Jadi Tersangka, Kadis Kesehatan Meranti Jual Alat Rapid Test Covid-19 ke Bawaslu

Wartariau.com, Pekanbaru - Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat rapid test Covid-19 oleh Polda Riau. Modusnya dengan mengalihkan dan 'menjual' rapid test kepada petugas di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.
Kepala Polda Riau melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto menjelaskan, ada sebanyak 641 paket alat rapid test yang dialihkan oleh tersangka untuk petugas Bawaslu Riau. Padahal, seharusnya alat deteksi Covid-19 itu diperuntukkan terhadap penumpang dan awak laut (pelayaran) di wilayah Meranti.

Paket rapid test tersebut adalah bantuan dari Direktur Pencegahan Penanganan Penyakit Menular Langsung Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI yang didistribusikan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

Tak hanya itu, Misri Hasanto juga diduga memungut uang layanan rapid test dari petugas Bawaslu Kepulauan Meranti dengan total Rp 96.150.000,-. Yakni dari dua kali pelaksanaan test Covid. Pada tanggal 10 November 2020 lalu melalui petugas Puskesmas diberikan layanan kepada sebanyak 191 orang dan dilanjutnya pada 20 November 2020 sebanyak 450 orang petugas pengawasan logistik dan pengawasan Bawaslu Meranti.

"Modus tersangka dengan memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan menggelapkan barang yang dikuasai karena jabatannya dalam pemanfaatan rapid test antibody Covid-19, untuk dikuasai dan mendapatkan keuntungan," terang Sunarto lewat rilis yang diterima RiauBisa.com, Senin (20/9/2021).

Sunarto menjelaskan, tersangka Misri Hasanto ditangkap pada Jumat (17/9/2021) di sebuah penginapan di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Polda Riau pada tanggal 18 September 2021," kata Sunarto. (*)


TERKAIT