Mantan Bupati Kuansing Mursini Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Jaksa Susun Surat Dakwaan, Mantan Bupati Kuansing Mursini Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Wartariau.comPEKANBARU - Mantan Bupati Kuansing Mursini segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan jaksa sudah menyusun surat dakwaan.
Tim jaksa penyidik telah merampungkan berkas perkara Mursini, tersangka dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kuansing itu ke jaksa peneliti.
Hasilnya, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap secara formil maupun materil, atau P-21.
"Pekan lalu P-21," sebut Raharjo, saat dikonfirmasi Kamis (19/8/2021).
Diungkapkannya, pasca P-21, selanjutnya jaksa penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses yang disebut juga dengan tahap II ini, digelar di Rutan Klas I Pekanbaru, tempat Mursini ditahan oleh jaksa sejak Kamis (5/8/2021) lalu.
"Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Surat dakwaan sedang tahap koreksi," sebutnya.
Untuk membuktikan perbuatan rasuah yang dilakukan Mursini dipaparkan Raharjo, pihaknya telah menyiapkan tim JPU gabungan, yaitu dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing.
"Kalau JPU dari Kejati Riau 5 orang, ditambah nanti dari Kejari Kuansing," urai Raharjo.
Untuk diketahui, guna melengkapi berkas perkara tersangka, tim jaksa penyidik sempat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di tahanan. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Mursini.
Upaya penahanan sendiri dilakukan jaksa, lantaran Mursini dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang mesti dilaluinya.
Mursini mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (30/7/2021) lalu. Alasannya sedang sakit.
Jaksa penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan, Senin (3/8/2021). Lagi-lagi, Mursini mengabaikan panggilan penyidik, dengan dalih surat panggilan tidak asli atau fotocopy.
Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ketiga kepada Mursini, dengan jadwal pemeriksaan Kamis (5/8/2021). Pada hari itu dia akhirnya memenuhi panggilan, dan jaksa langsung mengambil langkah untuk menahannya.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Mursini, negara dirugikan sebesar Rp5,8 miliar lebih atau tepatnya Rp5.876.038.606.
Jaksa kini juga sedang melakukan pengembangan terhadap potensi adanya tersangka lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut nantinya diharapkan dapat diketahui berdasarkan fakta di persidangan Mursini.
"Mudah-mudahan saja nanti fakta persidangannya juga mendukung, karena itu merupakan alat bukti juga berupa surat, kalau tercantum dalam salinan putusan. Jadi bisa dipenuhi minimal alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan 184 ayat 1. Maka otomatis akan ada langkah hukum selanjutnya," tegas Raharjo, dalam wawancara sebelumnya.
Rincian 6 kegiatan yang terindikasi menyimpang dan ada dugaan korupsi yang dilakukan Mursini, pertama, dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat, kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapartemen/luar negeri, ketiga, rapat korlordinasi unsur Muspida, keempat, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kelima, kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dan keenam, kegiatan penyediaan makan dan minum.
Kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Mursini, yaitu dengan menerbitkan SK nomor: KPTS44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Setdakab Kuansing.
Mursini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA), dan M Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dana yang diduga untuk 6 kegiatan tersebut.
Sebelumnya, 5 orang terdakwa dalam perkara yang sama, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh selaku mantan Kabag umum dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta selaku mantan bendahara pengeluaraan rutin, Hetty Herlina selaku mantan Kasubag Kepegawaian sekaligus PPTK serta Yuhendrizal selaku mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Pada perkara ini, sejumlah pihak juga sudah diperiksa. Diantaranya, Wakil Bupati Kuansing Halim, Bupati terpilih Andi Putra dalam statusnya sebagai mantan Ketua DPRD Kuansing, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan Musliadi. Serta Muradi, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 5 terdakwa, terungkap adanya aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanan enam kegiatan tersebut.
Diantaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dollar Amerika itu atas perintah Mursini.
Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta juga atas perintah Mursini.
Terhadap Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru.
Dirinya menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya.
Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017.
Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri 2017. Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh.
Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya.
Tidak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga menerima uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.
Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini.
Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektorat Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam kegiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Inspektur Kuansing Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018 di rumah Dinas Bupati Kuansing.
Karena menurut M Saleh tempat itu yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana.
Selanjutnya M Saleh minta izin kepada Mursini, dan yang bersangkutan mengizinkan. Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa.
Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa.
Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua. Bahwa terdakwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Verdi Ananta, Yuhendrizal, dan Viktor Kurniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com


TERKAIT