Melenggang Tanpa Masker Padahal Razia Prokes Makin Ketat, 34 Orang di Pelalawan Kena Sanksi Ini

Melenggang Tanpa Masker Padahal Razia Prokes Makin Ketat, 34 Orang di Pelalawan Kena Sanksi Ini

Wartariau.com PANGKALAN KERINCI - Santai melenggang tanpa masker di tengah razia prokes makin ketat, 34 orang di Pelalawan harus bayar denda dan sanksi lain.
Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Pelalawan Riau terus menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Pangkalan Kerinci hingga Kamis (12/8/2021).
Puluhan pelanggar prokes terjaring dan diberikan sanksi oleh petugas.
Razia masker dilaksanakan di dua lokasi yang melibatkan puluhan personil gabungan dari berbagai instansi.
Yaitu, Satpol PP dan Damkar, Polri, TNI, BPBD Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.
Operasi yustisi ini tetap melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar prokes yang terjaring.
"Kemarin kita razia Ppokes lagi di Pangkalan Kerinci dan ada dua titik. Mengingat kecamatan ini masih zona merah Covid-19. Jadi kita tingkatkan intensitasnya," beber Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, Jumat (13/8/2021)
Abu Bakar menjelaskan, razia titik pertama di gelar di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci, tepatnya di depan cucian Laut Merah.
Sebanyak 14 warga yang tak pakai masker diamankan petugas dengan rincian delapan orang membayar denda administratif.
Sedangkan enam orang lainnya diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Titik kedua razia berlokasi di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci, tepatnya di belakang Masjid Raya.
Ada 20 pelanggar prokes yang terjaring dan dijatuhi sanksi denda tujuh orang serta 13 lainnya diganjar sanksi sosial.
"Jumlah pelanggar prokes semakin menurun trennya. Tingkat kepedulian masyarakat untuk menggunakan masker tampak semakin meningkat," tutur Abu Bakar.
Adapun dasar pelaksanaan operasi yustisi ini yakni merujuk Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020, Perbup Kabupaten Pelalawan nomor 71 tahun 2020, serta instruksi Satgas Covid-19 Pelalawan tentangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita menargetkan kecamatan yang zona merah sebagai sasaran operasi yustisi ke depan," tutup Abu Bakar.

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com


TERKAIT