Kapolres Pelalawan Ringkus 9 Pembunuhan Di Areal PT.RAPP

Kapolres Pelalawan Ringkus 9 Pembunuhan Di Areal PT.RAPP Kecamatan Teluk Meranti, Di Antaranya 2 Wan

Wartariau.com Pelalawan, Kasus tidakan kekerasan yang terjadi di Arial PT.RAPP Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau  Pada hari jum’at tanggal 23 Juli Lalu Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIK.Berhasil Ringkus 9 pelaku di Antaranya 2 Wanita.
Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka bermotif sakit hati, menuduh kedua korban melakukan guna-guna dan kepala rombongan (MARLINUS HIA Als AMA KEZIA) tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon, dengan posisi awal,korban ANUGRAH DAELI Als AMA DEVI diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di dalam kamar,sedangkan korban meninggal dunia YULINA HIA Als INA DEVI diikat di tempat tidur,dan di aniaya kedua korban di aniaya dengan menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang di bakar agar ada bara apinya dan menempelkannya,menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh,dan tindakan tersebut berlangsung pada hari sabtu tanggal 24 Juli 2021.

Baca juga:  Pemda Dan Ketua DPRD Pelalawan Tinjau Kesiapan Puskesmas dan Posko Siaga Desa

Sembilan tersangka berhasil diamankan Polres Pelalawan diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan. Barang bukti yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul dan 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu  50 cm, potongan kayu bekas terbakar  4 potongan besi scraf, terpal pembubgkus jasad korban, pakaian korban Yulina Hia.
Kapolres Pelalawan,AKBP Indra Wijatmiko SIK.didampingi Kasat Reskrim AKP NM Marbun SH dan Kasubag Humas Iptu Edy Harjanto SH dalam konfrensi pers yang menghadirkan 9 orang tersangka pelaku dan barang bukti di Aula Kapolres Pelalawan pada Minggu (01/08/2021/) pagi Perkara Dugaan tindak pidana, Barang siapa yang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang. Diterapkan pasal 170 ayat 2  dan 3 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Jelas Kapolres.


TERKAIT