Oknum Polisi Tembak Wanita Divonis 3,5 Tahun

Oknum Polisi Sumbar Tembak Wanita di Riau Divonis 3,5 Tahun Penjara

Wartariau.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memvonis Briptu Adyttio Pratama, dengan hukuman pidana penjara 3,5 tahun. Hakim menilai, oknum polisi di Sumbar itu terbukti tembak wanita di Pekanbaru, Riau.
Tidak itu saja, atas perbuatannya menembak korban, Briptu Adyttio terancam pemberhentian dari kesatuan. Pasalnya, tindak pidana percobaan pembunuhan yang dia lakukan pada 13 Maret silam.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, membenarkan hal itu. Terdakwa yang bertugas di Polres Padang Panjang, Polda Sumatra Barat (Sumbar). Vonis ini secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Sudah vonis Kamis kemarin, hakim nyatakan bersalah dalam kasus percobaan pembunuhan,” sebutnya, Sabtu (31/7/2021).

Dia menjelaskan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Terkait vonis terhadap pelaku penembakan ini, Robi menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru meskipun tuntutannya adalah empat tahun penjara.
“Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Pekanbaru ini.

Oknum Polisi Koboi di Sumbar Tembak Wanita di Dekat Hotel Riau

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, oknum polisi koboi di Sumbar tembak wanita pada 13 Maret 2021 dini hari di salah satu hotel yang berada di jalan Kuantan III, Pekanbaru. Korbannya adalah Kiki, seorang wanita pekerja malam yang ditembak oleh terdakwa ketika berada di dalam taksi online.
Akibat tembakan itu, dahi kiri Kiki sobek dan mengeluarkan darah sehingga pengemudi taksi online tersebut langsung membawa korban ke rumah sakit. Kejadian ini lalu sampai ke Polresta Pekanbaru.

TERKAIT