Yan Prana: Saya Akan Konsultasi dengan Kuasa Hukum

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta, Yan Prana: Saya Akan Konsultasi dengan Kuasa Hukum

WARTARIAU.COM - Yan Prana Jaya yang merupakan mantan Sekda Provinsi Riau, divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,8 miliar saat menjabat Kepala Bappeda Siak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang ketuai oleh Lilin Herlina didampingi dua hakim anggota Darlina S dan Iwan Irawan membacakan putusan di PN Tipikor Pekanbaru dan dihadiri oleh Terdakwa Yan Prana secara virtual.
"Menyatakan Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata mejelis dengan suara bulat, Kamis (29/7/2021).

Selain hukuman penjara 3 kalender, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Yan yang mendengarkan vonis secara virtual tersebut, akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya yang hadir langsung pada saat pembacaan putusan tersebut.
"Saya akan konsultasi dulu dengan kuasa hukum, Yang Mulia," ujar Yan Prana setelah mendengar putusan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum yang hadir langsung di PN Pekanbaru mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Setelah mendengar penjelasan terdakwa dan JPU, majelis memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan.
"Terhadap putusan ini, Terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama: bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari," kata Lilin.


TERKAIT