Ditemukan Indikasi Pelanggaran K3 Laka Kerja di Wilmar Group Dumai

Hasil Investigasi Lapangan, Ditemukan Indikasi Pelanggaran K3 Laka Kerja di Wilmar Group Dumai

Wartariau.com DUMAI - Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua nyawa melayang di Kawasan Industri Dumai (KID) PT. Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Dumai.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau Agustiawirman saat dikonfirmasi menyebutkan ada indikasi pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Dugaan ada indikasi kearah sana (Pelanggaran K3) tapi belum pasti, ini baru dugaan karena kontraktor belum bisa kita ambil keterangannya," kata Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Riau, Senin (26/7/2021).
Dijelaskannya, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau sudah melakukan investigasi ke lapangan pada Sabtu (17/7/2021).
"Kejadiannya Jumat (16/7/2021), Sabtu (17/7/2021) kami kelapangan melakukan investasi," terangnya.
"Pihak Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Dumai sudah dipanggil, mereka mengutus HSE untuk menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut. Saat ini kami masih akan mengambil keterangan dari Kontraktor," tambahnya.
"Pihak PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) sudah kita panggil dan mengutus HSE. Kontraktor juga kita panggil tapi belum datang, surat panggilan sudah kami layangkan, janjinya Jumat (23/7/2021) mau datang, tapi alasan belum bisa dan janji Senin (26/7/2021) akan datang ke Pekanbaru memenuhi panggilan kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan Kerja terjadi di PT. Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group Dumai) dua orang meninggal dunia pada Jumat (16/7/2021).
Korban atas nama Suhendri mengalami kecelakaan ketika mengeluarkan Tray Splitter untuk di cleaning, meninggal dunia di RSUD Dumai. Sementara M. Haris Sofyan meninggal dunia di lokasi kerja setelah terjatuh dan tertimpa besi.
Disnakertrans Kota Dumai juga menyayangkan sikap Wilmar Group Dumai hingga Senin (26/7/2021) belum memberikan laporan kronologis terkait kecelakaan kerja tersebut.
Tidak hanya itu, PT. Wilmar Group Dumai juga tidak pernah melaporkan sub kontraktor atas nama PT Dwina Utama ke Disnaker Dumai.
Padahal dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Pemberi kerja (Wilmar Group Dumai) seharusnya melapor ke Disnaker Dumai.
Diakuinya, sejak 2017 pengawasan Ketenagakerjaan yang semula ada di Kabupaten/Kota beralih menjadi di bawah kendali Pemerintah Provinsi.
Meskipun tidak lagi menjadi wewenang Disnaker Dumai, Disnaker Dumai berharap PT. Wilmar Group Dumai melaporkan kronologis kejadian kecelakaan kerja ke Disnaker Dumai.
"Jangan karena sudah ke Provinsi kami tidak dianggap. Meskipun tidak lagi menjadi wewenang Disnaker Dumai, kami berharap PT. Wilmar Group Dumai melaporkan kronologis kejadian kecelakaan kerja ke Disnaker Dumai, minimal tembusannya," kata Irwan Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Dumai.

TERKAIT