Mantan Bendahara di Bapedda Siak Ditahan

Susul Yan Prana di Jeruji, Mantan Bendahara di Bapedda Siak Ditahan

Wartariau.com PEKANBARU()- Mantan Bendahara pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau Bapedda Siak, berinisial DF ditahan oleh Kejati Riau.

DF hari ini ditahan setelah sebelumnya telah menyandang status tersangka yang ditetapkan Kejari Riau.

Ia pun menyusul mantan Sekdaprov Riau Yan Prana yang sebelumnya merupakan kepala Bapedda di Siak. Yan Prana sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Pada Kamis (22/7/2021) sore, DF keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejati Riau mengenakan rompi tahanan. Ia dikawal oleh petugas keamanan Kejati Riau.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau sudah melimpahkan berkas tahap ke 2 terhadap tersangka DF.

“Hari ini penyidik Kejati Riau sudah melimpahkan berkas tahap ke II terhadap tersangka DF. Selanjutnya tersangka DF langsung dilakukan penahanan,” kata Raharjo.

DF akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

“Jadi dalam hal ini tidak ada pengecualian dalam hal penanganan tersangka, setelah tahap II sepanjang ketentuannya bisa dilakukan penahanan, maka kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, DF telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Riau menemukan bukti keterlibatannya dalam korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, pada akhir Maret 2021 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya melakukan pemotongan anggaran di Bappeda Siak.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan Yan Prana diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan itu dilakukan bersama DF (berkas perkara terpisah).

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017.

Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 tahun 2013 – 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Dimana pada Januari 2013 lalu, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada DF, terdakwa Yan Prana diduga mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

DF sebagai bendahara pengeluaran, lantas diduga melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan di Bapedda Siak.


TERKAIT