Kuansing Makin Memanas

Kuansing Makin Memanas, Puluhan Jaksa dari Kejagung Ikut Turun Tuntaskan Kasus Korupsi Eka Buana Put

WARTARIAU.COM, KUANTAN SINGINGI-Puluhan jaksa dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung turun ke Kabupaten Kuantan Singingi. Kabarnya, penegak hukum ini punya tugas menuntaskan dugaan korupsi yang diduga melibatkan pimpinan dan pejabat daerah di sana.

Ada target enam bulan yang diberikan kepada para jaksa tersebut untuk menuntaskan kasus yang segera disidangkan bersama dengan Kejari Kuantan Singingi.

Akhir akhir ini memang Kejari Kuansing termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hangat dibicarakan terkait dengan beberapa kasus korupsi terutama yang melibatkan mantan Bupati Kuansing Sukarmis, mantan Ketua DPRD Kuansing yang saat ini menjbat Buapti Kuansing Andi Putra, mantan Bupati Kuangsing lainnya Mursini, sejumlah anggota DPRD Kuansing, Kepala Bappeda Kuansing Indra, termasuk mantan sekretaris daerah.

Tak mau kalah, mereka yang terkait dengan kasus korupsi ini lalu mengdakan perlawanan dan menyatakan bahwa Kajri Kuansing, Hadiman sudah melakukan pemerasan terhdap mereka mulai dari Rp1 miliar - Rp 3 miliar.

Bahkan sudah ada yang mengajukan Praperadilan dan menang, namun kembali diperiksa karena adanya pemenuhan unsur yang dianggap lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

Kuat dugaan, laporan pemerasan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra yang dilakukan oleh Kajari Kuansing itu sebagai tameng untuk menutupi sejumlah kasus di Negeri Jalir tersebut. Sang Kepala Kejari juga tak gentar karena terus maju menuntaskan kasus yang diduga melibatkan pimpinan dan pejabat di Kuansing.

Perhatian dari Kejagung terhadap kasus di Kuantan Singingi ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto. Hanya saja, Raharjo menyebut itu supervisi biasa yang rutin dilakukan Korps Adhyaksa.

"Tidak turun langsung, lewat video conference saja, secara virtual," kata Raharjo.

Raharjo menyatakan supervisi tidak hanya dilakukan di Kuansing. Kabupaten Indragiri Hulu juga masuk daerah yang sejumlah penanganan perkaranya disupervisi.

"Ini rutin setiap tahun, menanyakan apakah masih ada kekurangan, kalau kurang dibantu penyelesaiannya. Berlangsung seminggu saja," kata Raharjo.


Sementara terkait laporan Bupati Kuansing Andi Putra terhadap Hadiman, Raharjo menyebut sedang diselesaikan. Sejumlah pejabat di Kejati Riau sudah melakukan gelar apakah laporan ini bisa dinaikkan ke inspeksi kasus.

"Tunggu saja, masih berlangsung ekspos perkaranya," ucap Raharjo.

Sebagai informasi, Kepala Kejari Kuansing Hadiman tidak kali ini dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan. Beberapa bulan lalu, Hadiman pernah dilaporkan Hendra AP alias Keken, Kepala BPKAD Kuansing non-aktif.

Laporan ini terkait proses penyidikan korupsi SPPD fiktif di badan tersebut. Kasus ini berujung praperadilan dan dimenangkan Hendra meskipun kemudian Kejari menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Saat ini, Kejari Kuansing juga memperkarakan dugaan korupsi tiga pilar. Kasusnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan fokus pembangunan ruang pertemuan dan interior hotel milik pemerintah daerah.

Kasus ini menyeret sejumlah nama besar. Mantan Bupati Kuansing Sukarmis, Mursini, kemudian bupati saat ini, Andi Putra dihadirkan ke pengadilan menjadi saksi.


Pembangunan ruang pertemuan dan interior hotel ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Riau.

BPKP menyatakan bangunan itu tidak bisa dipakai dan telah merugikan negara Rp5 miliar. Ahli menggunakan mode perhitungan total lost dengan metode lainnya.

Selain tiga pilar, Kejari Kuansing juga mengusut dugaan korupsi di DPRD setempat. Sejumlah nama akan diminta keterangan termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing yang saat ini telah menjadi bupati, Andi Putra.

Dari dua kasus inilah Andi Putra mengembuskan adanya pemerasan terhadap dirinya bernilai Rp1 miliar lebih oleh Hadiman. Hanya saja, Andi tidak menyebut apakah uang itu sudah diterima Hadiman atau tidak.


HALUANRIAU.CO
TERKAIT