Masyarakat Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan

Pemprov Riau dan Pemko Belum Penuhi Budget Sharing BPJS

wartariau.com PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini belum mencairkan sharing budget dengan Pemerintah Kota Pekanbaru tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk masyarakat Kota Pekanbaru.

Sistem budget sharing merupakan bentuk konsolidasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun infrastruktur dasar antar-wilayah atau antar-kota.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat cerita saat ia terima surat dari Wali Kota Pekanbaru yang menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau belum mencairkan budget sharing terkait dengan kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional kepada masyarakat terhitung sejak bulan April 2021.

Kepesertaan BPJS Kota Pekanbaru ada 126 ribu jiwa lebih. Dan menurut Ade baru 66 ribu yang dipenuhi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dengan menganggarkan Rp 13 miliar.

"Jadi ada 66 ribu jiwa lagi yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS ini. Seharusnya masyarakat tidak mampu sudah dicover oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya pemerintah belum mampu. Ini tidak bisa dilakukan karena sharing budget oleh provinsi belum dibayarkan per April. Itu dari surat pemerintah kota. Hal ini sangat berdampak pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di tengah pandemi," kata Ade Hartati, Kamis (8/7/2021).

Walhasil banyak masyarakat berobat tidak mampu membayar kerena uang tidak ada. "Saya bisa berikan contoh di Kelurahan Labuai itu, ada satu masyarakat yang positif dan tidak mampu lagi berobat. Kemudian juga di Kelurahan Air Dingin juga sudah tidak mampu berobat. Ketika mereka mengurus surat keterangan tidak mampu ke pemerintah kota, pemerintah kota sudah tidak lagi punya kemampuan anggaran untuk membiayai masyarakat ini. Tentu ini butuh perhatian serius dari pemerintah provinsi untuk mencairkan budget sharing dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Kota Pekanbaru," ujarnya.

Aturan soal budget sharing ini menurut Ade Hartati sudah tertuang dalam peraturan presiden dan penandatanganan kesepatakan, bahwa BPJS kesehatan yang tidak dicover oleh pemerintah pusat, akan diambil oleh pemerintah daerah. Pembagiannya 50 % provinsi dan 50 % pemerintah kota.

"Jadi kalau sudah dapat BPJS dari pemerintah pusat tidak boleh lagi. Yang tidak dapat dicover oleh pemerintah pusat diambil alih provinsi dan kabupaten kota melalui budget sharing," katanya.

Ade terangkan sudah sepantasnya ia membicarakan hal ini untuk kasus Kota Pekanbaru sebagai tanggung jawab daerah pemilihannya.

"Sebenarnya sudah lama diteruskan surat wali kotanya, tapi karena paripurna baru dilaksanakan hari ini (8/7/2021) jadi baru bisa disampaikan sekarang."

TERKAIT