Sejumlah Masjid di Pekanbaru Tetap Gelar Salat Id

Abaikan Larangan Pemerintah, Sejumlah Masjid di Pekanbaru Tetap Gelar Salat Id

Wartariau.com EKANBARU - Sejumlah masjid di Kota Pekanbaru tetap gelar salat Idul Fitri 1442 Hijriyah atau salat Id, Kamis (13/5/2021) pagi, meski Walikota sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pelaksanaan di masjid dan lapangan.

Dilansir Antara,  warga di Jalan Fazar, Jalan Gabus Labuh Baru Barat sekitarnya tetap datang berbondong-bondong ke masjid setempat untuk melaksanakan salat Id sekitar pukul 07.00 WIB.

Seperti yang tampak di Masjid Al-Husna, Jalan Gabus, panitia bahkan menyediakan tikar untuk lokasi salat di halaman masjid.

Masjid dan halamannya tampak dipenuhi jamaah. Sebagian dari mereka bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tanpa jarak minimal satu meter, serta ada yang tidak menggunakan masker.

Sementara, tidak ada pengawalan dari  tim Satgas Covid-19, yang tampak hanya petugas masjid di pintu masuk memegang hand sanitizer bagi jamaah yang datang.

Salat Id juga terpantau dilaksanakan pada Masjid Al-Fajar. Sedikit berbeda, panitia hanya melaksanakan salat di dalam masjid dan tidak menggelar tikar di luar.  

Sebelumnya Pemerintah Kota memutuskan  meniadakan  pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah, di masjid dan di lapangan mengingat wilayah itu zona merah penularan Covid-19.

Kebijakan ini tertuang Dalam Surat Edaran 10/SE/2021 tentang pelarangan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan guna  pengendalian Covid-19. Selain menutup pusat keramaian dari 12 hingga 14 Mei, pelaksanaan takbir di Pekanbaru tidak boleh dilakukan keliling dan hanya di masjid serta musala secara terbatas.

"Untuk salat Idul Fitri 1442 H di  seluruh Pekanbaru diadakan di  rumah saja, tidak ada yang  salat di masjid, musala dan lapangan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus.

Keputusan ini diambil pemerintah bersama  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),  dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat, sehingga membuat status Ibu Kota Provinsi Riau itu masuk  zona merah.

Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi di wilayah masing-masing.
TERKAIT