Wartariau.com " />
Eks Kasubbag Keuangan Kandis Ditetapkan Tersangka

Dugaan Kasus Korupsi di Siak Riau, Eks Kasubbag Keuangan Kandis Ditetapkan Tersangka

Wartariau.com – Dugaan Kasus Korupsi di Siak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Kandis 2018-2019 inisial JD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (6/4/2021) sore.

Hasil audit terhadap kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya mencapai Rp 1,1 miliar.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemudian langsung ditetapkan tersangka karena telah memenuhi unsur,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Hayatu Comaini, Rabu (7/4/2021).

Ia menerangkan, penetapan tersangka terhadap JD pada pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Siak.

Tersangka didampingi oleh pengcaranya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan JD pada kegiatan belanja langsung kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tahun anggaran 2018-2019.

“Tersangka JD telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Langsung Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tahun Anggaran 2018 -2019 yang diduga fiktif,” kata Yayat, panggilan akrab Hayatu Comaini.

Tersangka JD langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk dilakukan penahanan oleh Pidsus Kejaksaan Siak.

Tahap II atas perkara ini barus selesai pada pukul 18.30 WIB, secara keseluruhan kegiatan berjalan aman dan lancar.

Yayat menambahkan, tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, JD saat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ini menjabat Lurah Simpang Belutu Kecamatan Kandis.

Saat ini menjabat Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Kandis, Camatnya adalah Irwan Kurniawan dan Bupati Siak adalah Syamsuar.

Saat Syamsuar menang Pilkada Riau dan dilantik menjadi Gubernur Riau, ia menarik Irwan Kurniawan dan memberikan jabatan Kepala Biro Umum (Karo) Umum Setdaprov Riau.

Sehari sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi di kecamatan Kandis, Kabupaten Siak terus didalami Kejari Siak. Hasil penghitungan kerugian negara sudah didapati yakni sebesar Rp 1,1 miliar.

Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Hayatu Comaini mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait belanja langsung di kecamatan Kandis tahun anggaran (TA) 2018-2019.

Saat itu, Camat Kandis dijabat oleh Irwan Kurniawan, yang saat ini menjabat Kepala Biro (Karo) Umum Sekdaprov Riau.

“Kita sudah periksa saksi sebanyak 54 orang dan 2 orang saksi ahli,” ujar Hayatu Chomaini, Senin (5/4/2021).

Dari sejumlah saksi yang telah diperiksa itu terdapat nama Irwan Kurniawan.

Pihaknya telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Siak.

Hasil audit itu diterimanya pada awal Maret 2021 kemarin, dengan nilai sebesar Rp1,173.966.755.

BACA JUGA  Suami Tikam Istri 13 Kali Saat Sholat di Tangerang

Yayat, panggilan akrabnya meyakini penyidikan umum tersebut telah rampung, sehingga akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Ia menyebut bahwa penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka.

“Segera kita umumkan tersangkanya, soal berapa orang kita lihat saja nanti,” kata dia.

Pengusutan kasus dugaan korupsi di kecamatan Kandis tersebut menambah panjang rentetan perkara di kabupaten Siak.

Apalagi dua eks pejabat Pemkab Siak sudah ditetapkan tersangka oleh Kejati Riau dalam dugaan kasus korupsi di Badan Perencanaan Pemerintah Daerah (Bappeda) Siak, yakni YP dan DF.

YP dan DF tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Kabupaten Siak pada rentang 2014-2017.

Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Perkara itu tengah disidik Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020.

Surat itu ditandatangi pada 29 September 2020 lalu oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati.

Dalam tahap penyidikan umum, Kejaksaan juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Yurnalis, Eks Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdakab Siak juga telah diperiksa.

Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Catatan Sipil (PMDCapil) Setdaprov Riau.

Perkara tersebut terjadi kala Syamsuar menjadi bupati Siak. Saat ini Syamsuar sudah menjadi Gubernur Riau.

SUMBERtribunnews

TERKAIT