Wartariau.com
Dapat Di Kenakan Sangsi Hukum

Tanah Timbun Hutan Kota Rohil Ilegal

Wartariau.com ROKANHILIR – Maraknya
terjadi Usaha galian C illegal di Kabupaten Rokan Hilir, hinga saat ini tidak
ada kebijakan dan usaha nyata dari pemerintah setempat, bahkan persoalan ini
sudah memakan korban Rakyat kecil yang tidak mengetahui duduk persoalan.

Bahkan sebagai mata pencaharian mereka sehari-hari mengarap mengambil tanah
timbun dilahan mereka merupaka pelangaran jika tidak memiliki ijin galian C,
warga Masyarakat ini diponis oleh pengadilan Negeri kabutan Rokan Hilir bersalah
dengan Hukuman Kurangan badan.

Namun sayang nya berbeda dengan pemerintah kabupaten Rokan Hilir setiap saat
memanpaatkan tanah timbun ini namun tidak mendapat kan saksi apa-apa sebagai
mana yang telah kita konfirmasi ke Kadis DLHK Rohil Suwandi beliau juga
mengatakan kok dinas kami saja yang disorot pada hal Dinas Kimperaswil dan dina
lain nya juga ,mengunakan tanah timbun yang sama yakni tanah timbun illegal.

Setelah menelusuri masalah maraknya Usaha Galian C illegal di kawasan Rokan
Hilir (Rohil), terjawab sudah, ternyata:

“Tidak satupun Usaha Galian C di Rohil yang memiliki izin resmi dari
pemerintah,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau,
Dr. Indra Agus Lukman, AP.,M.Si melalui surat resmi tertanggal 21 Januari 2021.

Penjelasan ini, sekaligus mengindikasikan dugaan tindakan pidana atas
penimbunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, karena diduga ditimbun dari tanah galian
illegal.

“Ancamannya sangat jelas, bagi yang menampung (membeli), menggunakan,
pengangkutan, dan menjual, diancam 5 tahun kurungan dan denda Rp 100 M,” ujar
Andi Nugraha, S.H., Praktisi Hukum di Bagan Siapiapi.

Dengan demikian jelas Andi, pengusaha Galian C illegal, Kontraktor serta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil, yang terlibat dalam aktivitas penimbunan
Hutan Kota Bagan Siapiapi, berpeluang terancam pidana penjara 5 Tahun denda Rp
100 M.

“Jadi, pembangunan Hutan Kota Bagan Siapiapi, jika memang ditimbun dari
Tanah Galian C illegal, masalah ini tidak main-main. Ini pidana berat,”
tegasnya.

Andi menjelaskan, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang diubah dalam
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba adalah Konstitusi yang
mengatur Usaha Galian C.

“Petunjuk Teknisnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang: Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba,” tambahnya.

Sedangkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tuturnya, mengatur tentang
Pajak dan Retribusi-nya. “Jadi, sekali lagi saya jelaskan. Masalah Usaha Galian
C illegal, memang tidak sederhana. Tindakan ini disanksi pidana berat,”
katanya.

Andi kemudian, menyampaikan analisisnya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,
Pasal 161 jelasnya, mengancam pidana 5 tahun penjara bagi: Setiap orang
yang menampung, mamanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau
batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G, pasal 104 atau
pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling
banyak Rp 100 Miliar (Seratus Miliar rupiah).

Selain itu, kata Andi, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan
menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga
bisa dipidana.

“Ancamannya berdasarkan aturannya bagi yang menampung (membeli),
menggunakan, pengangkutan, dan menjual, diancam 5 tahun kurungan dan denda Rp
100 M,” tegas Andi Nugraha.

Ironisnya, Kadis LH Rohil Suwandi, ketika dimintai konfirmasi mengakui,
tindakannya itu menyalahi hukum.

“Ya gimana lagi, Proyek harus segera diselesaikan,” kata Suwandi, kepada
awak media, diruang kerjanya, Rabu (27/1) silam.**

TERKAIT