Wartariau.com -Kendati sering ditilang, ternyata truk angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) masih berani beroperasi" />
Kemenhub Terapkan Denda Rp25 Juta ke Operator dan Karoseri

Tilang Tak Beri Efek Jera Truk ODOL di Riau

Wartariau.com -Kendati sering ditilang, ternyata truk angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) masih berani beroperasi dan menghancurkan jalan nasional di Provinsi Riau. Guna memberikan efek jera, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan denda Rp25 juta bagi truk ODOL. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) Kemenhub Budi Setiyadi dalam acara Normalisasi Angkutan Barang ODOL di Terminal Bandar Raya Payung Sekali (BRPS) Pekanbaru, Selasa (16/2/2021), mengatakan, pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak pernah diterapkan sama sekali. Mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri Aji Panatagama yang mengawali kasus pidana sesuai undang-undang tersebut. 

Hal itu juga telah dilakukan oleh BPTD di provinsi lain seperti Padang, Jambi, dan Lampung. Dinas Perhubungan (Dishub) tiap daerah juga harus menjalankan pasal ini. Polri juga telah melakukan hal yang sama.

"Selama ini, Kemenhub dan Polri lebih mengedepankan tilang. Ternyata, tilang belum memberikan efek jera terhadap truk ODOL," ungkap Budi.

Jika diperhatikan, instrumen yang memberikan efek jera, selain normalisasi, adalah pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dendanya cukup lumayan. 

"Selain hukumannya satu tahun, dendanya hingga Rp25 juta. Di beberapa provinsi yang disebutkan tadi, rata-rata dendanya Rp15 juta. Denda ini dikenakan kepada operator dan karoseri (bengkel pembuat bak atau tangki truk)," jelas Budi. 

Informasi yang dihimpun Riau1.com, pasal 277 tersebut tentang setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

TERKAIT