Wartariau.com - Kecelakaan kembali terjadi di ruas jalan tol Pekanbaru Dumai. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021.." />
Gerak Cepat

Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Meninggal Kecelakaan Di Tol Permai di Hari Yang Sama

Wartariau.com - Kecelakaan kembali terjadi di ruas jalan tol Pekanbaru Dumai. Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021 pukul 08.15 WIB itu, melibatkan sebuah minibus  Inova BM-1730-VM dengan truk BK-860-KG.

Mengenai kecelakaan tersebut, Jasa Raharja pun menyerahkan santunan meninggal kepada 4 Ahli waris dari 5 korban meninggal dunia di TKP akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma setelah mendapat laporan, langsung mengintruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan korban dan ahli warisnya serta memberikan guarantee letter ke Rs.Awal Bros yang merawat 2 korban luka.

"Semua persyaratan administrasi dilengkapi dan prosesnya dibantu petugas Jasa Raharja dan segera diserahkan pada kesempatan pertama," kata dia, Rabu, 13 Januari 2020.

"Penyerahan santunan kecelakaan pada kesempatan pertama kurang 1 X 24 Jam selalu menjadi upaya yang dilakukan Jasa Raharja. Hal ini sudah menjadi komitmen," tambahnya.

Diharapkan dengan penyerahan santunan sedini mungkin akan dapat mengurangi beban duka akibat kebutuhan keuangan yang timbul karena kecelakaan ini.

"Masing-masing ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp.50 juta, dan Maksimum Rp.20 Juta untuk biaya perawatan," lanjut Herry.

Pada kesempatan itu, Herry Kesuma menyampaikan, seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka atas peristiwa kecelakaan ini. "Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja, untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi tolak ukur dan usaha menghindari kecelakaan dan fatalitas akibatnya," tuturnya lagi.

Kronologis laka lantas terjadi bermula ketika satu unit Mobil Toyota Innova BM 1730 VM datang dari arah tol Dumai (pintu tol Batin Solapan) menuju arah pekanbaru berada di lajur kanan/jalur B Tol Permai.

Diduga karena lalai dan kurang hati hatinya dengan kecepatan tinggi di jalan tikungan tidak menjaga jarak dengan kendaraan di depannya sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan Mobil Truck BK 8600 KG.

Adapun korban yang telah diserahkan santunannya adalah kepada penumpang mobil minibus BM-17-30-VM an. Jerri Jongguk Simangunsong diterima anaknya Ronald Erikson, an. Linda Tambunan diterima anaknya Ronald Erikson, an.Dua Simangunsong diterima istrinya Mika Gultom, an. Hotman Napitupulu doterima istrinya Borna Dame Marisi, sedangkan Jhon Efraim Butar Butar masih proses melengkapi administrasi dan direncanakan besok sudah selesai.

Dua orang yang cedera luka adalah Jonri Simangunsong (LK/25) dan Jumanto Simangunsong (LK/31) saat ini dirawat di RS.Awal Bros Sudah diberikan Jaminan Biaya perawatan..

Usai menerima surat Presiden, konferensi pers pun dilaksanakan. Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin membenarkan isi surat Jokowi tertulis nama Komjen Listyo Sigit. Dalam konferensi pers juga, Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan Presiden Joko Widodo ajukan calon tunggal Kapolri yakni Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.

"Pada hari ini surpres telah kami terima dari bapak Presiden yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu bapak Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjadi Kabareskrim," ujar Puan di DPR, Jakarta, Rabu (13/1).

Lebih lanjut, Puan menjelaskan usai surat diterima maka akan diproses dalam kurun waktu 20 hari ke depan. Listyo akan menjalani uji kelayakan serta kepatutan di Komisi III. Setelahnya, nama Listyo akan dibawa ke rapat paripurna untuk mengetahui para dewan menyetujuinya atau tidak.

©2021 Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

"Proses akan ditempuh 20 hari sejak surpres diterima oleh DPR yaitu hari ini rabu 13 Januari 2021. Hasil uji kelayakan akan kita bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," kata Puan.

Pergantian Kapolri ini adalah sebagai bentuk mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir. Dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

TERKAIT