Wartariau.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Arief Budiman sebagai ketua KPU. DKPP beranggapan.
DKPP Copot Ketua KPU

DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman

Wartariau.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Arief Budiman sebagai ketua KPU. DKPP beranggapan Arief telah melanggar kode etik karena menemani Evi Novida Ginting, menggugat ke PTUN, Jakarta, 17 April 2020 lalu.

Anggota DKPP Didik Supriyanto membacakan putusan mengatakan, DKPP sangat memahami ikatan emosional yang kuat antara Arief sebagai teradu dengan Evi. Ikatan itu terbangun dari kesamaan profesi dan merintis karier dari bawah sebagai penyelenggara pemilu hingga sama-sama jadi anggota KPU 2017-2022.

Namun, lanjut Didik, ikatan emosional tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of etik dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Karena di dalam diri Arief melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

"Dalam kedudukannya, seharusnya teradu dalam menempatkan diri dalam tempat dan waktu yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan dan perbuatan yang bersifat personal emosional yang menyeret lembaga hingga berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP nomor 317 dan seterunya yang bersifat final dan mengikat," jelas Didik dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui Youtube resmi DKPPRI, dikutip merdeka.com, Rabu (13/1).

Didik menambahkan, kehadiran Arief dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi Evi dalam usaha memperjuangkan haknya, menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Sikap dan tindakan teradu tersebut, kata Didik, bertentangan dengan kode etik bahwa setiap penyelenggara pemilu wajib menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu sesuai ketentuan pasal 157 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017. DKPP mempunyai mandat untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

DKPP berpandangan, teradu melanggar pasal 14 huruf c juncto pasal 15 huruf a dan huruf e juncto pasal 19 huruf c dan e peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," jelas Didik dalam membacakan putusan.

Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, DKPP memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian

"Dua menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," jelas Muhammad.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, DKPP memerintakan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga membacakan klarifikasi Arief Budiman yang menemani Evi Novida daftar ke PTUN Jakarta.

Arief mendampingi Evi yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta karena pada 17 April 2020 menjelang makan siang tidak dimaksudkan menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Dalam dalilnya, Arief mengatakan, pendaftaran gugatan diajukan Evi bersama kuasa hukum secara elektronik pada pukul 07.31 WIB. Kehadiran Arief sekadar memberi dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Arief hanya menunjukkan dukungan moril sebagai individu karena telah lama bersahabat. Kehadiran teradu di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga sebab pada hari yang sama sedang menjalankan WFH.

Namun seperti pertimbangan DKPP yang telah dibacakan, klarifikasi Arief tersebut tidak bisa diterima.

Sumber: merdeka.com

TERKAIT