Wartariau.com- Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinas" />
Sanksi Penjara Setahun atau Denda Rp 100 Juta

Warga Tolak Divaksin, Sanksi Penjara Setahun atau Denda Rp 100 Juta

Wartariau.com- Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi. Dan bagi yang menolak program negara akan ada sanksi yang diberikan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, bagi yang menolak vaksin akan mendapat hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta. 

"Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,  setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana," terang Edward, dalam informasi yang disampaikan, yang dikutip dari kontan.co.id, Senin (11/1/2021).

"Hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum.

Dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggarakan PB IDI itu Wamenkumham juga menyebutkan, program vaksinasi akan dimulai 13 Januari 2021 dan Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Wamenkumham juga menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Sanksi lain dalam UU tersebut, diterangkan Wamenkumham, juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

"Sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas dia.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya," imbuhnya. 

"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," pungkas prof Edward. []

TERKAIT