Wartariau.com Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) akhirnya mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait...
Lima Pernyataan Sikap BEM UI soal Pembubaran FPI

Ini Lima Pernyataan Sikap BEM UI soal Pembubaran FPI

Wartariau.com Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) akhirnya mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, menjelaskan sikap kritis ini merupakan wujud konsisten pihaknya terkait dengan penegakan konsep negara hukum di Indonesia yang tertuang pada konstitusi Pasal 1 Ayat 3, bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Karena Indonesia negara hukum maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum dan demokrasi,” katanya pada Senin, 4 Januari 2021.

Fajar menyebut, selama 1 tahun ini semua pihak bisa melihat apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum yang harus ditegakkan.

“Dalam konteks ini kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi kami dari BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Tak Ada Pidana yang Melarang Penyebaran Konten FPI

Menurut dia, dengan dibubarkannya FPI tanpa melalui mekanisme peradilan itu sama saja menunjukkan bahwa ada pertentangan negara mengimplementasikan konsep negara hukum itu sendiri.

TERKAIT