Wartariau.com Berkas perkara tersangka kasus gratifikasi Rp 720 juta Bambang Dwi Hartono sampai kini masih menggantung d" />
Ini Kata Polisi

Kasus Gratifikasi Rp 720 Juta Bambang DH Masih Belum Jelas, Ini Kata Polisi

Wartariau.com Berkas perkara tersangka kasus gratifikasi Rp 720 juta Bambang Dwi Hartono sampai kini masih menggantung dan P-19. Lalu apa kata polisi terkait kasus Ketua Bappilu PDI Perjuangan itu?

"Sudah dilakukan tahap 1 (pelimpahan berkas ke kejaksaan) ya kan. Kemudian P19-nya (berkas diteliti jaksa) sembilan kali," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Menurut Gidion, sampai saat ini, berkas masih diasistensi oleh KPK dan Bareskrim Polri. Dari asistensi itu, nasib berkas yang terkatung-katung selama 8 tahun itu akan diputuskan hasil penyidikannya.

"Kita sudah diasistensi oleh KPK. Nanti akan diputuskan bersama-sama KPK, Bareskrim dengan Polda Jatim atas hasil perkembangan penyidikan," terang Arif.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta. Kasus tersebut membuat 3 pejabat pemkot (Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Mukhlas Udin dan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Purwito) serta 1 politisi (mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf) menjadi terpidana dan sekarang sudah bebas setelah menjalani penjara di Lapas Porong Sidoarjo.

Kasus tersebut masih dilanjutkan, dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Bambang DH, mantan Walikota Surabaya sebagai tersangka sejak November 2013 lalu.

Bambang DH anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang saat ini dipercaya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP, tidak ditahan dan berkasnya masih P-19.

TERKAIT