Wartariau.com JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatu" />
2 Jenderal Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Perantara Suap Djoko Tjandra untuk 2 Jenderal Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Wartariau.com JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Tommy Sumardi, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa Tommy Sumardi dalam melakukan tindak pidana korupsinya bersama-sama drngan terpidana dan aparat penegak hukum.

Sedangkan yang meringankan, hakim menilai terdakwa Tommy Sumardi berlaku sopan, belum pernah dihukum, sebagai Justice Collaborator (JC), mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Sekadar informasi, vonis hakim terhadap Tommy Sumardi lebih tinggi empat bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Tommy untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi terbukti bersalah turut membantu terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi terbukti menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Sumber: okezone.com

TERKAIT