Wartariauterdepan." />
Anak Jusuf Kalla Polisikan Ferdinand Hutahean soal Chaplin

Anak Jusuf Kalla Polisikan Ferdinand Hutahean soal Chaplin Bawa Duit Sekoper

Wartariau.com - Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla (Ira) melaporkan Ferdinand Hutahean serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan, karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla.

"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Seperti yang kita tahu martabat itu adalah esensi paling dalam hak asasi manusia. Jadi, sebagai warga negara Indonesia saya berhak untuk melaporkan hal hal yang mengganggu hak asasi saya dan keluarga," kata Ira di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Laporan yang tertuang dalam nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020, ini merupakan keputusan dirinya atas sepengetahuan Jusuf Kalla. Saat itu, Ira ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade).

"(Barang bukti) Ada beberapa udah dimasukkan. Konten di Twitter, Facebook dan YouTube atas fitnah-fitnah mereka yang tulis," ujarnya.

Cuitan Ferdinand yang dilaporkan olehnya dan sempat diperlihatkan oleh Ira usai membuat laporan yaitu 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'.

Lalu, saat disinggung apakah cuitan tersebut berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab (HRS). Ira melalui kuasa hukumnya yaitu Muhammad Ihsan membantah soal itu.

"Enggak, kita enggak melihat terkait dengan itu (soal HRS). Tapi adalah persoalan bapak dianggap membawa keluar, tapi itu tidak sama sekali dilakukan oleh bapak. Jadi kami tidak terkait dengan persoalan HRS, tapi persoalan adalah sebuah fitnah yang dilayangkan itu bapak bawa uang satu koper," tegas Muhammad Ihsan.

Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

TERKAIT